Bidik Misi - Syarat dan Kuota

Syarat Calon Penerima dan Kuota Mahasiswa Beasiswa Bidik Misi 2014

Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi 2014

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lainnya yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
  2. Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    • Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 yaitu:
    • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
    • Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ;
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali (suami istri) maksimum Rp3.000.000,00 per-bulan. Pendapatan tersebut meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan tersebut adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga, maksimum Rp750.000,00 untuk setiap bulannya;
  5. Pendidikan orang tua/wali maksimum S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  6. Berpotensi akademik baik dengan dasar rekomendasi kepala sekolah.
  7. Pendaftar difasilitasi dalam memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan ketentuan:
    • PTN dengan pilihan seleksi masuk:
      1. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
      2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
      3. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
    • PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
syarat dan kuota beasiswa bidik misi

Kuota Mahasiswa Baru Bidik Misi 2014

  1. Kuota program bidikmisi terdiri dari 3 jenis kuota:
    • Kuota nasional yaitu bagi lulusan seleksi nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri
    • Kuota seleksi mandiri PTN yaitu bagi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri
    • Kuota seleksi mandiri PTS yaitu bagi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta
  2. Ditjen Dikti menentukan kuota nasional bidik misi dengan dasar pertimbangan: (1) perkiraan penerima Bidikmisi yang disaring melalui seleksi nasional (SNMPTN dan SBMPTN); (2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional
  3. Kuota seleksi mandiri PTN ditetapkan oleh Ditjen Dikti dengan dasar: (1) jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Keadaan geografis, karakter sosial ekonomi di sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri
  4. Kuota Kopertis ditentukan atas dasar kesepakatan antara Ditjen Dikti dengan Kopertis atas pertimbangan: (1) banyaknya program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
  5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditentukan oleh Kopertis dengan dasar: (1) banyaknya program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Keadaan geografis, karakter sosial ekonomi di sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi swasta
  6. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama dengan Kopertis Wilayah berdasarkan kriteria khusus.